“Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar. Terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu,” demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan penyusunan memori Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Pengajuan PK tersebut, akan dilakukan jika Pimpinan KPK memberikan instruksi untuk melakukan upaya hukum luar biasa ini.
Lebih lanjut, Indriyanto mengaku hingga saat ini belum ada rapat pimpinan untuk memutuskan apakah akan mengajukan PK tersebut.
“Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK,” tukasnya.