Jakarta, beritaasatu.com – Sidang praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana terkait gugatan penetapan tersangka dirinya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).
Kuasa Hukum politikus Partai Demokrat ini, Rahmat Harapan mengatakan telah menyiapkan bukti-bukti atas gugatan kliennya terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
“Kami sudah buat persiapan utk praperadilan,” tutur Rahmat.
Menurut dia, persiapan tersebut telah dilakukan dengan maksimal meski dirinya belum bisa bertemu dengan kliennya. Pasalnya tersangka tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sudah ditahan di Rutan KPK.
“(Sudah maksimal persiapan) walaupun kami, dua hari ini tidak bisa bertemu dengan Sutan Bathoegana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmat yakin bisa memenangkan sidang praperadilan ini meskipun dengan persiapan yang terbatas lantaran salah satunya tak bisa berkonsultasi dengan kliennya tersebut.
“Kalau kami sudah biasa kalah, tapi kami berharap dengan izin Allah Bang Sutan menang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang praperadilannya mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring. Sutan telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu di Rutan Salemba dan kini dipindahkan ke Rutan KPK.
Komentar