Ini Alasan Sutan Bhatoegana Tolak Tanda Tangan Berita Acara Pelimpahan Berkas

Hukum34 Dilihat

sutanJakarta, beritaasatu.com – Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Sutan Bhatoegana (SB) menolak menandatangani berita acara pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Namun, akhirnya Sutan terpaksa dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Kubu Sutan beralasan, mereka masih menunggu sidang praperadilan. Sidang diketahui  akan bergulir pada Senin 23 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tahan dulu, selesaikan praperadilan itu. Kami sudah mengirim surat dua kali kepada KPK untuk menunda peralihan itu, sebelum itu tadi pagi kami meminta waktu kepada KPK,” kata Kuasa Hukum Sutan, Rahmat Harahap, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).

Rahmat pun menolak pemindahan tahanan Sutan dari Rutan Salemba ke KPK. Menurut dia, ini terkait dengan persiapan menghadapi praperadilan yang tinggal beberapa hari lagi.

“Berpindah tahanan itu berbeda psikolgisnya. Kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis dan menyesuaikan diri lagi dengan lingkungan sekitarnya dan komunitas di situ,” tekan dia.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini

Komentar