Jakarta, beritaasatu.com – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasang plang sita di Rumah Istri muda Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Siti Masnuri. Rumah yang dipasang plang sita itu beralamat di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
“Terkait penyidikan perkara TPPU FAI, penyidik hari ini memasang plang (sita) di sebuah rumah di Jl. Bangka, Jakarta Selatan milik Siti Masnuri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Upaya penyitaan terhadap aset itu sendiri dilakukan penyidik KPK pada Rabu 11 Maret 2015 lalu. Pemasangan plang sita ini, terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
Tindakan serupa sebelumnya juga dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah aset dibeberapa lokasi yang berbeda. Aset yang disita itu antara lain, sebuah rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A, Jakarta Timur atas nama Kusnadi.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita tanah dan bangunan di Cipinang Cempedak IV No. 26, Jakarta Timur atas nama Fuad Amin Imron. “Sembilan bidang tanah di Jl. Dewi Sartika tak luput disita KPK. Aset yang disita itu atas nama Siti Masnuri (istri muda Fuad Amin),” tandas Priharsa
Dalam penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, antara lain Mobil, Rumah, Ruko, Kondominium hingga uang sebesar Rp 200 miliar.
Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Komentar