Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, dengan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (19/3/2015).
RA tiba di Gedung KPK sekira pukul 09.50 WIB dengan didampingi petugas untuk diperiksa terkait pembagian fee dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.
Seperti diberitakan, RA dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam pembangunan proyek tersebut. Pada
pelaksanaannya, Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan serta Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna.
PT DGI sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan wisma tersebut menjanjikan fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek. Fee itu dijanjikan PT DGI untuk Rizal dan seorang pejabat tinggi di Sumatera Selatan. Namun, Rizal memilih bungkam ketika diklarifikasi. Penyidikan terhadap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang dengan tersangka awal Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazar turut berperan memenangkan PT DGI sebagai penggarap proyek dan mendapat keuntungan yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.







Komentar