Pengacara DPRD Razman Dieksekusi Kejagung, Ahok : Lumayanlah 3 Bulan

Hukum78 Dilihat

razmanJakarta, bertaasatu.com – Pengacara anggota DPRD, Razman Nasution telah dieksekusi oleh tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim dari Kejaksaan Negeri Panyabungan, Mandailing Natal.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun memberikan tanggapan positif.

“Itu memang konsekuensi hukum kalau sudah putusan in craht ya harus ditangkap dong 3 bulan,” ujae Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

“Lumayan lah 3 bulan, nggak tahu boleh pakai handphone nggak untuk mengontrol gugat gua lagi.

Gua nggak tahu tuh,” candanya.

Seperti diketahui, Razman memang berstatus terpidana kasus penganiayaan.

Razman ditangkap Rabu (18/3) lalu sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA)‎.

Komentar