Jakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeluarkan daftar hakim yang akan menjadi pengadil gugatan sidang praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, hakim yang akan memimpin sidang praperadilan bekas Menag Suryadharma Ali (SDA) adalah Hakim Tati.
“Untuk sidang SDA digelar pada 30 Maret 2015,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, Kamis (19/3/2015).
Sementara itu, lanjut Made, untuk kasus Bekas Ketua BPK Hadi Purnomo dipimpin hakim Bachtiar Jubri Nasution yang akan digelar pada tanggal yang sama 30 Maret 2015. Sedangkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sidang praperadilannya akan dipimpin Hakim Saidi Sembiring.
“Sidangnya akan dilaksanakan pada 23 Maret 2015,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Made, muncul tambahan nama yakni tersangka Innospec Suroso Atmo Martoyo dipimpin Hakim Suyadi, pada 30 Maret. Lebih jauh, Mede menuturkan jadwal sidang praperadilan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dijadwalkan dan ditentukan para hakimnya ini, dipastikan tidak akan mundur.
“Yang laporkan kuasa hukum masing-masing pihak (tersangka), tapi sampai detik ini belum ada rencana mundur sidangnya,” pungkasnya.







Komentar