Beritaasatu.com – Kuasa Hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa mengaku kliennya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
“Ini praperadilan diregister 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diregister No 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel. Kita sudah ajukan,” kata Yanuar, Senin (16/3/2015).
Pengajuan praperadilan itu diajukan karena mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Menteri Keuangan tahun 2002-2004 ini, keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Menurut Wasesa, KPK tidak berwenang menyidik kewenangan dari Dirjen Pajak.
“Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 99 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KPP), jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU Pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak,” tuturnya.
Yanuar mengatakan, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen pajak. Dalam kasus Hadi, nota dinas Dirjen Pajak tertanggal 17 Juni 2004 diserahkan ke direktur PPH untuk difollow up dalam bentuk usulan.
“Nota dinas dikeluarkan Pak Hadi sesuai dengan perintah Menteri Keuangan No 117 Tahun 1999 Pasal 10 yang menyebutkan bahwa bank-bank, termasuk BCA wajib menyerahkan non performing loan (NPL) ke BPPN dengan nilai nihil,” ungkapnya.
Yanuar menilai, jika keputusan kliennya dalam menerima keberatan pajak BCA dianggap salah, Dirjen Pajak penerus Hadi seharusnya memperbaiki atau menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak tambahan (KKBPT) sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP.
“Putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban untuk membayarkan pajaknya BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process,” tandasnya.
Mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.







Komentar