Beritaasatu.com – Bekas Direktur Perusahaan Daerah Sumber Daya, Abdul Hakim mengaku pernah menerima perlakuan sewenang-wenang dari Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Perlakuan tak menyenangkan itu mulai dari ungkapan verbal hingga kontak fisik.
Dalam BAP disebutkan bahwa Abdul Hakim pernah dicaci bahkan ‘ditempeleng’ alias didorong kepalanya lantaran membayar pajak atas puluhan miliar yang diterima PD Sumber Daya dari PT MKS. Abdul Hakim menyetorkan pajak PD Sumber Daya sekitar tahun 2013.
“Fuad tanya uang dari PT MKS sudah berapa, sudah 60 miliar, dibayari pajak, Fuad marah, Fuad pukul (Abdul Hakim) arah kepala,” kata salah satu Kuasa Hukum Antonius dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Siap. Ia betul (perlakuan kasar Fuad Amin Imron),” ujar Abdul Hakim membenarkan pernyataan dari salah satu Kuasa Hukum Antonius yang membacakan BAP dirinya
Lebih lanjut, Abdul Hakim mengungkapkan bahwa PD Sumber Daya dibawah kendali mantan Bupati Bangkalan dua periode itu. Hebatnya, kendali itu masih berlangsung meski Fuad Amin sudah tak menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
“Dibawah kendali Bupati (PD SD). Khusus di Bangkalan, dibawah kendali beliau (Fuad Amin Imron). Pengeluaran harus sepengetahuan Pak Fuad. Siap meski Pak Fuad sudah tak jabat lagi,” tandas Abdul Hakim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko serta Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin.
Untuk Antonius, dia telah didakwa bersama-sama Direktur PT MKS menyuap mantan Bupati Bangkalan dua periode itu, sejak 2006 hingga 1 Desember 2014 sebesar Rp18.85 miliar. Sementara itu, untuk Fuad Amin serta Abdul Rauf masih terus didalami penyidikannya oleh KPK.
Atas perbuatannya tersebut, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.







Komentar