KPK Mengaku Siap Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo

Hukum123 Dilihat

Hadi PoernomoJakarta, beritaasatu.com – Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengaku, lembaga yang tengah dipimpinnya ini telah siap menghadapi gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang diajukan ke PN Jaksel.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka (Hadi Poernomo). Kami tentu siap menghadapinya (praperadilan),” tutur Johan saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2015).

Menurut Johan, lembaga antirasuah ini sebenarnya telah mencoba mengantisipasi gelombang ‘Sarpin Effect’ dengan meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Namun, tambah Johan, usulan tersebut seperti tak digubris pihak MA.

“Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan. Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, setelah sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi, sudah beberapa nama tersangka KPK mengajukan praperadilan. Mereka yaitu, mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, dan terakhir Hadi Poernomo.

Pengajuan gugatan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, telah diregister dengan Nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel, pada 16 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar