Soal Wacana Remisi dan PB bagi Terpidana Korupsi, Busyro Akhirnya Buka Suara

Hukum88 Dilihat

yasonna laolyJakarta, beritaasatu.com – Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas akhirnya buka suara mengenai wacana Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang ingin memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana pelaku korupsi.

Menurut Busyro, perlu ada diskriminasi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku kejahatan khusus. Termasuk didalamnya adalah pelaku terorisme dan tindak pidana korupsi.

“Untuk kejahatan seperti korupsi, perlu didiskriminasikan sebagai bentuk diskriminasi positif. Karena dampak yang ditimbulkan kejahatan tersebut juga dinilai berbeda dengan kejahatan lain,” kata Busyro, Sabtu (14/3/2015).

Dikatakan dia, sifat, karakter dan dampak kejahatan korupsi dapat membunuh rakyat secara perlahan serta menyebabkan lumpuhnya fungsi lembaga-lembaga negara.

“(Remisi dan PB) justru tidak mencerminkan nalar keadilan jika disamakan dengan pelaku kejahatan umum,” terangnya.

Lebih jauh, Busyro mengaku aneh jika pemerintah yang memiliki komitmen melakukan pemberantasan korupsi tetapi berencana memberikan remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor sebagai penjahat besar.

“Agar menjadi kebijakan yang sistemik dalam memberi efek jera terhadap koruptor, pemerintah hendaknya berjiwa besar dan berhati-hati (mengambil kebijakan),” pungkasnya.

Komentar