Putusan Praperadilan BG, KPK Dipersilahkan Ajukan PK ke MA

Hukum78 Dilihat

budi gunawan fit and proper testJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipersilahkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terlebih dahulu kepada Mahkamah Agung (MA) terkait putusan pra peradilan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG).

“Mengajukan saja dulu (PK ke MA), karena penolakan dilakukan, sebelum dilakukan pemeriksaan melanggar Undang-Undang,” kata Hakim Agung Gayus Lumbun, Jumat (13/3).

Dikatakan dia, sesuai ketentuan perundangan, majelis hakim yang memeriksa dan menangani berkas permohonan PK yang berhak menolak, bukan hakim yang tidak menangani permohonan PK.

“Pernyataan Jubir MA Suhardi terlalu prematur, saya menentangnya. Karena tidak ada penolakan PK diluar peradilan,” terang dia.

Komentar