Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemanggilan untuk mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Hadi Poernomo (HP). Rencananya, Hadi akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
“Untuk jadwal ulangnya belum ditentukan (waktunya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2015).
Menurut Priharsa, KPK sudah menerima surat pemberitahuan sakit mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 ini, dari kuasa hukum tersangka. “Kuasa hukumnya telah mengirim surat pemberitahuan, bahwa Pak HP tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit,” jelasnya.
Seperti diketahui, melalui Kuasa Hukumnya, Yanuar P Wasesa, Hadi Poernomo dikabarkan sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Pondok Indah. Hadi dirawat lantaran penyakit jantung yang sudah dideritanya sejak lama kembali kambuh.
“Tadi saya kasih suratnya ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter (rujukan dokter jantung). Baru saja saya ketemu Pak Hadi Poernomo di RS Pondok Indah dan memang harus ada tindakannya,” tutur Yanuar.
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004 ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru mulai memeriksa dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.







Komentar