Jakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali menggelar sidang dugaan suap untuk terdakwa Direktur Human Resource Development PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko. Agenda sidang penyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron ini, untuk mendengarkan keterangan para saksi.
Salah satu saksi dalam sidang, Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Sardjono mengaku tak mengetahui adanya pengeluaran uang dalam jumlah besar. Pihak yang paham betul terkait pengeluar uang adalah Direktur HRD, Antonius Bambang Djatmiko.
“Saya ngga tahu (jumlah suap), jumlah PD Sumber Daya sangat besar. Itu wewenang Direktur HRD,” terang Sadjono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).
Sardjono menegaskan hal itu setelah sebelumnya disinggung oleh Hakim Ketua Prim Haryadi soal uang perusahaan yang digunakan untuk menyuap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
“Kita ngga tahu persis kejadian kayak apa,” ungkapnya.
Sardjono juga mengklaim tak mengetahui soal adanya dana pemulus agar perusahaannya itu mendapat penyaluran gas alam Bangkalan ke Gili Timur dan Gresik. “Saya malah enggak ngerti, pencatatan enggak pernah sampe ke kami, yang ngerti yang diajukan ke kami,” tutur Sadjono.
Menurut Sardjono, PT MKS memiliki pengeluaran puluhan miliar per bulannya. Karena itu, bos PT MKS ini mengklaim direksi tidak mengecek rinci uang yang diminta dikeluarkan oleh Antonius Bambang.
“Jumlah besarnya itu besar. Mereka minta biasanya perbulan, sebulan bisa Rp 80-90 miliar termasuk untuk gas ini. Kita disodori permintaan besar dan enggak mungkin di cek lagi,” bebernya.
Untuk itu, Sardjono meminta agar kasus suap ini sama sekali tidak dikaitkan dengan perusahannya. Karena menurut Sardjono, apa yang dilakukan Antonius Bambang adalah inisiatif pribadinya tanpa diketahui oleh direksi lain di PT MKS.
“Kita ini sudah melaksanakan usaha ini sesuai prosedur. Bahkan bisnis PT MKS justru memberikan keuntungan bagi negara,” tandasnya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Direktur Keuangan PT MKS, Peni Utami. Selaku direktur keuangan perusahaan itu, dia juga mengaku tak mengetahui soal pemberian uang ke mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
“Ajuan pengeluaran uang tidak dengan persetujuannya sebagai Dirkeu. Permintaan uang dari direksi masing-masing ke manajer keuangan,” katanya.
Antonius Bambang Djatmiko didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total duit suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp 18,850 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.







Komentar