Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Direktur PT Yorisda Abadi

Hukum300 Dilihat

nazaruddinJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur PT Yorisda Abadi, Sabrina. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) untuk tersangka Muhammad Nazaruddin (MNZ).

“Iya, dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2015).

Selain memeriksa Sabrina, penyidik KPK juga memanggil Bayu Wijokongko selaku pihak swasta.

“Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk MNZ,” terang Priharsa.

Untuk diketahui, PT DGI milik Nazaruddin merupakan pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Sementara dalam proyek tersebut, KPK juga telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Akibat perbuatan tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar terkait TPPU dengan sangkaan Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar