Kasus Diklat Sorong, KPK Panggil Sidratul Muntaha

Hukum93 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai (Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran) Sidratul Muntaha. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2011 sebagai saksi untuk tersangka Budi Rachmat Kurniawan (BRK).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (12/3/2015).

Selain Sidratul, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Djoko Pramono sebagai pensiunan Kapus Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, mantan staf ahli Menteri Perhubungan Theo Waimuri dan PNS kemenhub Agus Budi Hartono.

“Mereka juga diperiksa sebagai saksi dari tersangka BRK,” ujarnya.

Tersangka BRK selaku General Manager Divisi Gedung PT HK Persero diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Latihan Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Bada Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia 2011.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp24,2 miliar. Atas perbuatannya, BRK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar