Korupsi Pertamina, Direktur PR Soegih Interjaya Digarap KPK

Hukum126 Dilihat

kantor pertaminaJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 yang sempat berhenti penyidikannya.

Kali ini, penyidik KPK akan memanggil Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KKPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2015).

Selain Syakir yang akan diperiksa, penyidik KPK juga akan memanggil Marliana Sebastian selaku ibu rumah tangga sebagai saksi untuk tersangka yang sama. “Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM,” ujar Priharsa.

Seperti diketahui, kedua tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.

Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bekti)

Komentar