Jakarta, beritaasatu – Gerakan Manusia Pancasila (Gempa) mendukung langkah aktivis senior Dr. Eggie Sudjana, SH, MH yang menjadi pengacara mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana guna mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena status hukum kliennya.
“Apa yang dicari Eggie hanya bayaran pahala dari Allah SWT. Saya yakin Eggie pantang jadi pengacara koruptor karena kelak dihadapkan pada 2 Pengadilan yakni Pengadilan Negara dan akhirat,” jelas Ketua Umum Gempa Willy Prakarsa, Minggu (8/3/2015).
Menurut aktivis 98 ini, sebagai rakyat sudah seharusnya bersama-sama menjadi sosial kontrol menjadi bagian dari Badan Pengawas buat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tetap melakukan gerakan anti korupsi.
“Kami minta agar tidak seperti pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang alergi terhadap kritik, karena egoisme dikedepankan,” kata dia.
Lebih lanjut, Willy menuturkan KPK era kepemimpinan Samad yang kini menyandang status tersangka itu justru sumir dalam status hukum yang ditersangkakan. Sehingga, kata Willy, perlu publisitas saat gelar perkara.
“KPK tidak perlu takut pada SBY dalam menetapkan status hukum Ibas, atau tetapkan status tersangka pada Jokowi soal kasus Trans Jakarta karatan yang lama mengendap,” terang dia.
Dikatakan dia, independensi KPK harus tetap terjaga jangan jadikan lembaga antirasuah itu bagian dari teror untuk menaklukkan lawan politik oleh penguasa.
“Ingat hukum harus tetap ditegakkan, peristiwa hukum nyaris sama dengan perjalanan hidup manusia, pada akhirnya akan mati dan akan dihadapkan pada 2 Pengadilan. Semua tergantung dari amal perbuatan yang diperbuat semasa hidup didunia. Harta, gelar, jabatan hanya infrastruktur sesaat, kendati semua itu adalah fatamorgana,” tukas Willy. (Ali)












Komentar