KPK Lebih Dulu Ajukan Kasasi daripada Anas

Hukum90 Dilihat

KPK KetokJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lebih dulu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Demokrat ini merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang dan proyek APBN lain.

“Memori kasasi sudah dikasih sejak Minggu lalu,” ujar Direktur Penuntutan KPK, Ranu Mihardja, saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2015).

Menurut Ranu, KPK melihat ada yang tidak sesuai dari putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Anas yang lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pengajuan kasasi tersebut, lanjut Ranu, sudah didasarkan pada Pasal 253 KUHAP.

“KPK mengajukan kasasi untuk perkara Anas karena putusan PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta berdasarkan peraturan yang tidak sebagaimana mestinya,” terangnya.

Sementara, melalui kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru berencana mengajukan kasasi pada Senin mendatang. Adnan mengatakan bahwa kliennya merasa tak bersalah dan ingin mencari keadilan.

Untuk diketahui, dalam putusan banding, Anas divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun aset berupa tanah di Krapyak milik Anas dikembalikan ke pesantren yang dipimpin oleh mertuanya, Attabik Ali.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan, vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Dari putusan tersebut, Anas tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. (Al)

Komentar