Alumni Pimpinan KPK Minta KPK Ajukan Langkah PK atas Praperadilan BG

Hukum145 Dilihat

budi gunawan fit and proper testJakarta, beritaasatu.com – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menggelar pertemuan dengan para mantan Komisioner KPK. Pertemuan tersebut guna membahas situasi terkini di dalam tubuh KPK.

Dari pertemuan tersebut para mantan Komisioner KPK meminta agar KPK mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

“Semua alumni (pimpinan KPK) setuju untuk PK. Alasannya bahwa itu satu upaya hukum, karena korupsi itu kejahatan luar biasa,” tutur mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua usai pertemuan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Abdullah menceritakan bahwa Ruki akan menampung semua masukan dari para mantan Komisioner KPK terkait usulan untuk mengajukan PK. Setelah itu, kata dia, baru ada sebuah keputusan, apakah akan mengajukan PK atau tidak.

“Tadi Pak Ruki mengatakan semua yang disampaikan alumni (komisioner KPK) akan ditampung, nanti semua diambil keputusannya oleh pimpinan KPK,” jelasnya.

Menurut pria berjenggot putih ini, jika pada akhirnya KPK tidak melakukan perlawanan hukum atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, maka hukum di negara ini akan rusak.

“Kalo praperadilan itu disahkan itu jadi problem besar diseluruh hukum di Indonesia, untuk itu kita usulkan PK. Misalnya nanti para tersangka kriminal, korupsi, dan kejahatan lainnya akan ajukan praperadilan,” terangnya.

Untuk itu, sambung Abdullah, para mantan Komisioner KPK ini akan mengawal KPK jika memang memutuskan mengambil langkah PK tersebut. “Itu (keputusan PK) tunggu putusan dari pimpinan dan harus dikawal (keputusan PK) nantinya,” tandasnya.

Komentar