Jakarta, beritaasatu.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki harus mau membantu Polri mempercepat proses penanganan kasus yang melibatkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
“Ruki harus bersikap tegas kepada Samad dan BW bahwa keduanya sudah dinonaktifkan Presiden sebagai pimpinan KPK sehingga sangat tidak etis menarik-narik institusi KPK ke dalam kasus pribadi mereka,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, di Jakarta, Minggu (1/3/2015).
Lebih lanjut, IPW berharap Polri bekerja cepat dalam menangani kasus Samad dan BW agar kasus ini tidak terus menerus dipolitisasi hingga merugikan institusi kepolisian. Seharusnya, kata Neta, Samad dan BW kalau merasa tidak bersalah, harus membuktikannya di pengadilan dan bukan membentuk opini publik lewat media dengan cara menarik-narik institusi KPK. Atau keduanya juga bisa melakukan praperadilan terhadap Polri.
“Cara cara yang dilakukan Samad dan BW terkesan tidak kesatria,” jelas Neta.
Dikatakan dia, kedua pimpinan KPK itu sudah dinonaktifkan presiden karena sudah menjadi tersangka, seharusnya mereka berjiwa besar dan tidak terus menerus menarik narik KPK ke dalam kepentingan pribadi dan kepentingan kasusnya. Sebab kasus yang melibatkan Samad dan BW adalah kasus pribadi dan tidak bersentuhan dengan KPK sebagai institusi. Kehadiran dan keberadaan Samad dan BW di KPK pasca dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK oleh Presiden menunjukkan keduanya hendak mempolitisasi institusi KPK untuk kepentingan pribadi.
“Untuk itu Plt pimpinan KPK Taufiq Ruki, harus bersikp tegas pada Samad dan BW agar institusi KPK tidak dipolitisasi, dibenturkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum-oknumnya,” terang dia.
Menurut dia, tentunya sangat tidak elok dan tidak pantas jika Samad dan BW masih dapat fasilitas dari KPK, fasilitas normal seperti saat mereka masih menjadi pimpinan KPK aktif. Plt KPK harus menghargai keputusan Presiden yang menonaktifkan Samad dan BW, sehingga keduanya dilokalisasi agar tidak memanfaatkan KPK untuk kepentingan pribadi serta menjadikan Samad dan BW benar benar nonaktif dari KPK.
“Jika KPK sebatas memberikan fasilitas bantuan hukum adalah wajar, mengingat mereka sebagai pimpinan KPK yang dinonaktifkan. Tapi jika BW tidak memenuhi panggilan Polri karena alasan ada kesibukan tugas di KPK, ini menjadi aneh, mengingat Samad dan BW sudah dinonaktif dari KPK,” kata Neta.
Lebih jauh, IPW berharap Ruki sebagai Plt Pimpinan KPK harus mampu bersikap tegas agar Samad dan BW tidak melakukan manuver-manuver yang merugikan citra KPK dan mau membantu Polri agar kasus keduanya cepat tuntas. Polri juga diharapkan bersikap tegas, jika sudah beberapa kali Samad dan BW tidak koperatif, Polri segera melakukan pemanggil paksa. Dan jika Samad dan BW mempersulit proses pemeriksaan Polri jangan segan segan untuk menahan keduanya.
“Penahanan perlu dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan secara cepat dan BAP nya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan. Jika Samad dan BW memang tidak bersalah, Pengadilan tentu akan membebaskannya dan nama baik keduanya bisa segera dipulihkan, untuk kemudian kembali menjabat sbg pimpinan KPK,” tukasnya.







Komentar