Kata Yusril Upaya Praperadilan Akibat Dinyatakan Sebagai Tersangka

Hukum264 Dilihat

Yusril Penasehat NazaruddinJakarta, beritaasatu.com – Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra akhirnya bersuara menyampaikan tanggapan atas upaya praperadilan akibat dinyatakan sebagai tersangka.

Menurut Yusril, jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus dihormati.

“Tidak perlu kita melecehkan  orang yang bersangkutan. Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun warga tersebut juga berhak untuk membela diri,” kata Yusril, di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Dikatakan dia, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya.

“Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP. Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial dimana posisi negara lebih kuat dari warganya,” jelasnya.

Dijelaskan Yusril, ini pula makna dari “due process of law” artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya.

“Penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi,” pungkasnya. (Al)

Komentar