Jakarta, beritaasatu.com – Giliran Bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana memutuskan untuk mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan tindak pidana suap penerimaan gratifikasi dalam penetapan APBNP Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjeratnya. Pendiri Partai Demokrat itu pun siap menggugat KPK.
“Ya benar, Pak Sutan Bhatoegana akan mengajukan praperadilan,” kata Razman Arief Nasution, kuasa hukum Sutan, saat dihubungi, Kamis (26/2).
Namun, Razman masih belum bersedia menjelaskannya secara detail. Ia hanya menambahkan, selain dirinya ada juga tiga pengacara lain yang sudah ditunjuk untuk mengawal Sutan terkait sidang praperadilan nanti. “Jadi ada saya, Pak Eggi Sudjana dan dua pengacara lagi,” imbuhnya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (14/5) tahun lalu. Namun, penyidik baru menahannya, Senin (2/2) tahun ini, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Al)







Komentar