
Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal menyatakan bahwa dirinya memberikan tambahan bukti dan data baru yang kami anggap memperkuat dugaan pelanggaran kode etik. Ada berita, putusan praperadilan, dan lainnya.
“Hakim Sarpin telah menyalahi prosedur yang termaktub dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut tak mengatur wewenang hakim untuk memutus keabsahan penetapan tersangka dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Erwin menambahkan, bahwa KUHAP membatasi praperadilan untuk memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Koalisi masyarakat pun melaporkan dugaan pelanggaran disiplin dan profesionalitas hakim Sarpin ke KY pekan lalu. Hari ini, komisioner KY meminta keterangan dari pihak pelapor.
“Semua anggota koalisi dipanggil hari ini. Ada dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW),” ujarnya.
Hakim Sarpin dilaporkan ke lembaga pengawas hakim tersebut lantaran dirinya diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara pada Jumat (17/2). Erwin mengatakan putusan Sarpin terkualifikasi melanggar poin 8 dan 10 KEPPH. (Ar)