BW Batalkan Pemeriksaan di Bareskrim, Ini Alasannya

Hukum382 Dilihat

BWJakarta, beritaasatu.com – Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) membatalkan rencana dirinya untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Dia bersama tim kuasa hukumnya hanya menyerahkan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Menjelaskan hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati mengatakan bahwa keputusan kliennya tidak memenuhi pemeriksaan karena akan mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus untuk menyelesaikan perkara ini sebelum melangkah lebih jauh lagi.

“Kita tadi hanya mengajukan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri dan Tipideksus. Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah masalah hukum ini benar atau hanya rekayasa,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya memohon adanya gelar perkara khusus guna melihat apakah penetapan tersangka kliennya itu sebuah rekayasa atau tidak. Pertama itu adanya pasal sangkaan yang terus berubah dan bertambah dalam surat pemanggilan.

“Pada surat penangkapan menggunakan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP, namun di surat pemanggilan pertama ada tambahan ayat dalam pasal tersebut, kemudian di surat panggilan terbaru ditambahkan pasal 56 KUHP,” jelasnya.

Lalu, lebih lanjut Asfinawati mengungkapkan keberatan lainnya adalah ketika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim salah alamat dan salah menuliskan pekerjaan Bambang Widjojanto.

“Alamat pak BW yang tertera pada surat panggilan tak sesuai dengan KTP yang saat ini. Lalu, ditambah penulisan pekerjaan yang menuliskan pak BW mantan wakil ketua KPK, seharusnya ditulis Wakil Ketua KPK nonaktif,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bahwa hari ini Ombudsman juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dan rekomendasi Komnas HAM yang semakin menguatkan kita untuk mendorong adanya Gelar Perkara Khusus.

“Hari ini sudah keluar rekomendasi Ombudsman, ada kelemaham formil sampai substantif. Dari hasil Ombudsman ada yang mengejutkan, karena ada Kombes Viktor yang bukan penyidik ikut melakukan penangkapan. Kami semakin kuat meminta gelar perkara khusus,” tandasnya. (Bekti)

Komentar