Gulat Manurung Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

oleh
oleh

Gulat ManurungJakarta, beritaasatu.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa dugaan suap alih fungsi hutan Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Sidang tersebut membacakan vonis terhadap terdakwa yang diduga menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai hakim Supriyono menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Gulat Medali Emas Manurung.

“Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100 atau setara dengan Rp 2 miliar,” tutur hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).

Pemberian uang ini, dimaksudkan agar Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” terang Hakim Supriyono.

Atas perbuatan itu, Gulat dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Gulat dinilai kontraproduktif pemberantan korupsi di tanah air, perbuatan terdakwa dinilai mencederai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas KKN.

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, dan terdakwa menyesali perbutannya,” sambung hakim menjelaskan hal yang meringankan bagi Gulat.

Menanggapi vonis itu, Gulat menyatakan akan mempelajari dulu bersama kuasa hukumnya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias Inkracht.

“Kami berencana pikir-pikir dulu,” ujar Gulat yang tampil mengenakan kemeja warna putih.

Seperti diketahui, vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya pada, Kamis 5 Februari 2015 lalu, Gulat dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa lainnya, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.