Beritaasatu.com – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan akan mengadakan persiapan, pembahasan, dan penyempurnaan atas rancangan revisi UU Migas. Adapun PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan usulan revisi materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU Migas.
“Komite II DPD akan merevisi UU Migas dan memberikan peran kepada pemerintah dalam mengelola sumberdaya migas. Kami mendukung Pertamina menjadi global player energi migas, juga energi terbarukan. Betapa besar Pertamina ini. Petronas tidak ada apa-apanya dibanding Pertamina kita. Tapi, ternyata dia lebih berkembang,” Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba (senator asal Sumatera Utara) menegaskannya sebelum menutup rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Pertamina (Persero) yang membahas pengawasan UU 22/2001.
Dukungan tersebut disampaikan di hadapan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto dan jajaran direksi Pertamina, setelah Dwi Soetjipto mengakui UU Migas memang liberal dan pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi. “UU Migas memang liberal. Kami tengah menyiapkan usulan revisi. Kalau Komite II DPD membutuhkan masukan revisi, kami siap menyampaikan,” dia menjawab para senator dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komite II DPD bersama PT Pertamina (Persero) yang membahas pengawasan UU 22/2001 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Dwi Soetjipto menjawab pertanyaan para senator seperti Habib Ali Alwi (senator asal Banten), Lalu Suhaimi Ismy (senator asal Nusa Tenggara Barat), Aceng Holik Munawar Fikri (senator asal Jawa Barat), Permana Sari (senator asal Kalimantan Tengah), Ahmad Nawardi (senator asal Jawa Timur), dan Marthen (senator asal Sulawesi Barat). “Kami khawatir nasib Blok Mahakam seperti Freeport (PT Freeport Indonesia) yang kita tak tahu nasib kontraknya di tengah gonjang-ganjing politik sekarang ini,” Lalu Suhaimi Ismy menyela ucapan Dwi Soetjipto.
Dalam penjelasannya, Dwi Soetjipto membandingkan UU Migas kita dengan hukum dan regulasi (UU Migas) Malaysia. Hukum dan regulasi Malaysia memuat fungsi pengatur (regulator), fungsi pelaksana (operator), dan fungsi pengelola (custodian) yang memberikan hak istimewa atau khusus kepada Petronas (Petroliam Nasional Berhad), perusahaan minyak dan gas Malaysia yang berdiri tanggal 17 Agustus 1974.
Petronas dimiliki sepenuhnya pemerintah Malaysia. Karena privilege Petronas tersebut merupakan jaminan khusus berdasarkan undang-undang migas Malaysia, yaitu hak istimewa Petronas untuk didahulukan dalam mengelola seluruh sumberdaya migas di Malaysia, maka perusahaan itu memperoleh hak atas seluruh sumberdaya migas di Malaysia dan pemerintah Malaysia sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada Petronas untuk mengembangkan dan menambah nilai sumberdaya itu.
“Di Malaysia, misalnya, siapa pun yang eksplorasi, mereka menemukan sumur dan bisa berproduksi, Petronas harus mendapatkan porsi yang mayoritas. Mereka mendapatkan privilege penawaran dengan share yang besar,” mantan Direktur Utama PT Semen Indonesia, perusahaan induk usaha semen nasional yang operasi pabrik terbesar di Asia Tenggara, ini melanjutkan, seraya menegaskan privilege Petronas tersebut patut diadopsi dalam revisi UU Migas.
“Malaysia dengan Pertronas-nya bisa besar begitu karena mereka menerapkan hukum dan regulasi yang mirip UU Migas kita yang dulu (sebelum berlakunya UU Migas ini). Petronas memperoleh peran yang sangat besar. Di Indonesia, minyak bagian negara tapi harus berurusan dengan perantara (pihak ketiga) untuk menjualnya. Ini salah satu poin revisi UU yang kami usulkan.”
Dia pun menyinggung Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang masa kontraknya berakhir tahun 2017. Saat ini, blok itu dioperatori Total E&P Indonesia (perusahaan migas Perancis) dan Inpex Corporation (perusahaan minyak Jepang). Total E&P Indonesia mengajukan proposal perpanjangan melalui komitmen investasi USD7,3 miliar. Padahal, Total E&P Indonesia mengelolanya sejak tanggal 31 Maret 1967 untuk 30 tahun. Ketika kontraknya berakhir tahun 1997, Total E&P Indonesia memperoleh perpanjangan kontrak untuk 20 tahun (hingga tahun 2017).
Dalam kesempatan ini, PT Pertamina (Persero) menegaskan kesiapannya untuk kembali mengelola Blok Mahakam, setelah 50 tahun dikelola oleh perusahaan asing itu. “Selama 50 tahun dikelola mereka. Kalau kontak itu masih diperpanjang, nggak tahu lagi harus bagaimana. Sudah sangat nikmat mereka (asing), sudah cukuplah nikmat buat mereka. Kami hadir di sini memohon ‘parlindungan’ (bahasa Batak: perlindungan),” dia memplesetkan nama Parlindungan Purba.
“Kalau kami mengambil alih operator blok itu tidak cuma sumurnya. Kami memiliki success story (kisah sukses) ketika mengelola PHE WMO,” dia melanjutkan. Produksi minyak dan gas PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) memang mengalami peningkatan yang signifikan melalui berbagai aktivitas eksplorasi dan pengembangan sejak diakuisisi dari Kodeco Energy Co Ltd dan diserahkan pengoperasiannya ke Pertamina per tanggal 7 Mei 2011.
Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan usulan revisi materi ayat, pasal, dan/atau bagian UU Migas dan telah membahasnya bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan/atau Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas, serta stakeholder lainnya.
Dalam paparannya, Dwi Soetjipto menjelaskan perubahan hukum dan regulasi pra/pasca-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pengatur (regulator), fungsi pelaksana (operator), dan fungsi pengelola (custodian).
Pra-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pengatur (regulator), fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan/atau Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas. Pertamina hanya memiliki fungsi pembinaan melalui Badan Pembinaan dan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA). Pasca-pemberlakuan UU 22/2001, kebijakan umum untuk industri dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Migas, sedangkan pengaturan dan pengawasan berbagai entitas bisnis dilaksanakan oleh badan-badan pelaksana di sektor hulu dan hilir, yakni di sektor hulu oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang menggantikan peran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), dan di sektor hilir oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pra-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pelaksana (operator), Pertamina mengendalikan pengelolaan industri migas di sektor hulu dan hilir, yaitu di sektor hulu Pertamina melakukan kontrak dengan berbagai perusahaan lain melalui kontrak bagi hasil (production sharing contract), dan di sektor hilir Pertamina sebagai operator tunggal.
Pasca-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pelaksana (operator), Pertamina hanya pemain biasa. Di sektor hulu operator menandatangani kontrak dengan pemerintah, dan di sektor hilir terbuka bagi badan usaha lain yang memperoleh lisensi pemerintah.
Pra-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pengelola (custodian), Pertamina berperan sebagai pengelola sumberdaya alam, yaitu mengambil nilai ekonomis (rents) sumberdaya migas sebagai representasi pemerintah. Pasca-pemberlakuan UU 22/2001 untuk fungsi pengelola (custodian), peran sebagai pengelola sumberdaya migas dialihkan ke badan-badan pelaksana.