Ekosistem Blockchain dan Crypto Indonesia Terus Berkembang, Ini Tantangannya

Ekonomi30 Dilihat

JAKARTA – Perkembangan teknologi blockchain dan perdagangan aset kripto di Indonesia dinilai memiliki prospek yang semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital serta semakin matangnya regulasi di sektor aset digital.

Pandangan tersebut disampaikan Oscar Darmawan, salah satu pelaku awal industri cryptocurrency di Indonesia yang telah menggeluti sektor tersebut sejak 2013. Lulusan Monash University itu saat ini tercatat sebagai Doctoral Candidate in Computer Science di BINUS University dan menjabat sebagai Dewan Pengawas Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

Selain dikenal sebagai salah satu pendiri Indodax, Oscar juga turut mendirikan Ayobantu, platform penggalangan dana yang telah membantu berbagai kegiatan sosial dan masyarakat yang membutuhkan.

Oscar mengatakan, perjalanannya di industri cryptocurrency Indonesia telah berlangsung sekitar 13 tahun. Pada tahap awal, ia bersama sejumlah pihak membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset kripto.

“Terhitung sudah sekitar 13 tahun kami memulai perjalanan di industri crypto Indonesia. Pada awalnya kami membangun platform yang mempertemukan penjual dan pembeli aset crypto,” ujar Oscar.

Seiring pertumbuhan industri, Oscar juga ikut mendorong terbentuknya Asosiasi Blockchain Indonesia sebagai wadah komunikasi dan kolaborasi antara pelaku industri, pemerintah, regulator, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Menurut Oscar, perhatian pemerintah terhadap perkembangan aset digital dan teknologi blockchain juga semakin meningkat. Ia menilai perkembangan regulasi di Indonesia saat ini menunjukkan arah yang semakin matang.

“Kita melihat perkembangan regulasi di Indonesia semakin matang. Dengan adanya UU P2SK, pengawasan aset kripto yang kini berada di bawah OJK, serta hadirnya Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, saya melihat pemerintah semakin memahami pentingnya perkembangan teknologi dan sektor keuangan digital,” katanya.

Oscar juga menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap isu cryptocurrency terus berkembang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perkembangan positif bagi ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Undang-Undang mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sendiri telah mendapatkan persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 Juli 2026. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pengembangan Indonesia sebagai pusat keuangan yang lebih kompetitif dan terhubung dengan ekosistem keuangan global.

Blockchain Tak Sekadar Cryptocurrency

Oscar menilai potensi teknologi blockchain jauh lebih luas dibandingkan sekadar perdagangan cryptocurrency. Menurut dia, blockchain pada dasarnya merupakan infrastruktur teknologi yang dapat diterapkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari rantai pasok atau supply chain, pencatatan dan verifikasi aset digital, tokenisasi, hingga sistem yang membutuhkan transparansi serta auditabilitas data.

“Blockchain pada dasarnya adalah sebuah infrastruktur teknologi. Penerapannya tidak terbatas pada cryptocurrency,” jelas Oscar.

Ia mengatakan, dirinya juga tengah mendalami pemanfaatan blockchain dalam penelitian doktoralnya, salah satunya terkait kemungkinan penerapan teknologi tersebut pada sistem electronic voting atau e-voting.

“Saya sendiri dalam penelitian doktoral juga mendalami kemungkinan penerapan blockchain pada sistem e-voting. Ketika saya berdiskusi dengan mahasiswa di kampus, blockchain juga menjadi salah satu teknologi yang cukup banyak menarik perhatian,” ujarnya.

Menurut Oscar, perkembangan teknologi aset digital dapat memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi apabila dikembangkan dan digunakan secara tepat.

Teknologi digital memungkinkan perpindahan aset dan penyelesaian transaksi dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat mendukung aktivitas ekonomi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan cryptocurrency di Indonesia tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Teknologi digital memungkinkan perpindahan aset dan penyelesaian transaksi menjadi semakin cepat dan efisien. Efisiensi tersebut pada akhirnya dapat mendukung aktivitas ekonomi. Namun, dalam konteks Indonesia kita juga harus memahami bahwa rupiah tetap merupakan alat pembayaran yang sah, sementara aset kripto memiliki fungsi dan kerangka regulasi yang berbeda,” katanya.

Masyarakat Diminta Tak FOMO

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap cryptocurrency, Oscar mengingatkan agar masyarakat tidak sekadar mengikuti tren atau mengambil keputusan investasi karena takut tertinggal atau Fear of Missing Out (FOMO).

Ia meminta calon investor memahami terlebih dahulu aset yang hendak dibeli, teknologi yang mendasarinya, manfaat, kelebihan, serta risikonya.

“Masyarakat tidak perlu FOMO. Sebelum berinvestasi, pelajari terlebih dahulu apa yang akan kita beli, bagaimana teknologinya bekerja, apa manfaatnya, serta apa kelebihan dan kekurangannya,” kata Oscar.

Menurutnya, setiap investasi selalu memiliki peluang sekaligus risiko. Karena itu, keputusan investasi sebaiknya tidak didasarkan pada keberhasilan orang lain atau popularitas suatu aset.

“Jangan mengambil keputusan hanya karena melihat orang lain mendapatkan keuntungan atau karena suatu aset sedang ramai dibicarakan,” tambahnya.

Oscar justru melihat perkembangan blockchain dan cryptocurrency sebagai kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan literasi teknologi sekaligus literasi keuangan.

“Teknologi akan terus berkembang dan selalu membawa peluang baru. Yang paling penting bukan menjadi orang yang paling cepat ikut, tetapi menjadi orang yang memahami apa yang sedang dilakukan,” tuturnya.

Ia mendorong masyarakat untuk mempelajari teknologi, memahami manfaat dan risikonya, kemudian mengambil keputusan secara rasional sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Dengan semakin berkembangnya regulasi, industri, pendidikan, dan pemahaman masyarakat, Oscar optimistis Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu negara yang berperan penting dalam perkembangan blockchain dan ekonomi digital di kawasan.

ABI Soroti Pedagang Crypto Ilegal

Pandangan mengenai masa depan industri blockchain dan perdagangan cryptocurrency juga disampaikan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI).

ABI merupakan organisasi yang menjadi wadah para pedagang crypto di Indonesia. Organisasi tersebut menjalankan fungsi advokasi kebijakan dan regulasi sekaligus menjadi ruang komunikasi antara pedagang aset kripto dengan pemerintah.

Ketua Umum ABI Robby Bun menilai industri blockchain dan perdagangan crypto di Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar, terutama dengan semakin jelasnya kerangka regulasi.

“Perdagangan crypto di Indonesia akan terus bertumbuh, apalagi bicara regulasi, Indonesia lebih maju karena sudah memiliki regulasi dan pengaturan perdagangan crypto yang lebih konkret,” ujar Robby.

Menurut Robby, keberadaan ABI juga menciptakan ruang komunikasi yang sehat di antara para pedagang crypto yang memiliki izin.

Para pelaku industri dapat duduk bersama dan membahas berbagai isu serta tantangan yang dihadapi sektor perdagangan aset kripto secara terbuka.

“Para pedagang crypto yang memiliki izin bisa duduk bersama dan terbuka membahas berbagai isu serta tantangan dalam perdagangan crypto di Indonesia,” katanya.

Namun, Robby menyebut salah satu tantangan paling mendesak saat ini adalah keberadaan pedagang crypto ilegal, yang sebagian besar menurutnya berasal dari luar negeri.

Menurut Robby, pedagang ilegal memiliki keuntungan dari sisi biaya karena tidak menanggung kewajiban yang sama dengan pedagang yang berizin di Indonesia.

“Pedagang-pedagang crypto ilegal ini kebanyakan datang dari luar negeri. Mereka bisa memperdagangkan crypto lebih murah karena tidak ada biaya-biaya yang dikenakan kepada mereka, berbeda dengan kami yang memiliki kewajiban pembayaran kepada negara,” jelasnya.

Pedagang Ilegal dan Risiko TPPU

Robby juga menyoroti risiko penyalahgunaan pedagang crypto ilegal untuk transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut dia, transaksi pada pedagang crypto ilegal berpotensi sulit dilacak karena tidak tercatat dengan mekanisme yang sama seperti pada pedagang yang telah mendapatkan izin.

“Karena transaksi di pedagang crypto ilegal tidak tercatat, bisa membuka akun yang tidak sama dengan identitas asli. Berbeda dengan kami yang mencatat transaksi dan harus menggunakan identitas yang sama,” ujarnya.

Ia mengatakan, pencatatan transaksi pada pedagang crypto berizin dapat membantu aparat penegak hukum ketika membutuhkan informasi terkait aktivitas transaksi.

“Sehingga aparat penegak hukum jika berkoordinasi dengan kami, kami mempunyai catatan jelas transaksinya,” lanjut Robby.

Selain dugaan TPPU, ABI juga menyoroti penggunaan cryptocurrency dalam transaksi judi online. Robby pun mengatakan, bahwa transaksi judi online melalui aset crypto memang masih ditemukan. Ia menyebut akun crypto yang terafiliasi dengan aktivitas judi online terus ditindak dan diblokir agar tidak dapat beraktivitas di Indonesia.

“Judi online dengan transaksi krypto itu ada, dan saat ini akun crypto yang terafiliasi dengan judi online terus dibanned, tidak bisa beraktivitas di Indonesia. Tentunya kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK terkait permasalahan judi online ini,” katanya.

ABI Dorong Penguatan Aturan Turunan UU P2SK

Di sisi regulasi, Robby menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang perlu diperjelas melalui aturan teknis.

“Masih perlu ada beberapa aturan dari UU P2SK yang harus didetailkan dan perlu aturan turunannya yang bersifat teknis,” ujar Robby.

Menurutnya, kejelasan aturan teknis penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga perkembangan industri aset crypto tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan ketentuan di Indonesia.

ABI juga mengimbau masyarakat yang telah melakukan atau berencana melakukan transaksi cryptocurrency agar menggunakan pedagang crypto yang memiliki izin resmi.

Robby mengatakan, pedagang berizin memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada konsumen, termasuk mekanisme pengaduan dan kepastian mengenai legalitas usaha.

“Kami berharap masyarakat menggunakan pedagang crypto yang berizin, sebab pedagang crypto yang berizin itu melindungi konsumen, ada mekanisme pengaduannya dan jelas izinnya,” katanya.

Ia meminta masyarakat tidak semata-mata mempertimbangkan biaya transaksi yang lebih murah ketika memilih platform perdagangan crypto.

“Jadi jangan hanya melihat pedagang ilegal dari luar negeri yang bisa lebih murah dan tidak ribet aturannya, jangan hanya melihat sisi tersebut,” imbuhnya.

Selain mendorong penggunaan platform berizin, ABI berkomitmen meningkatkan edukasi mengenai perdagangan crypto kepada masyarakat.

Robby mengatakan, edukasi dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk menyambangi kampus-kampus serta menyelenggarakan forum yang mempertemukan pemerintah, pelaku perdagangan crypto, dan konsumen.

“Kami banyak memberikan edukasi perdagangan crypto ke kampus-kampus, juga menyelenggarakan event agar ada pertemuan antara pemerintah, pedagang crypto dan konsumen sehingga bisa saling berbagi pandangan dan pengalaman,” pungkasnya.