Jakarta – Ketua PB HMI Bidang Agraria dan Kemaritiman Mahyudin Rumata ikut angkat suara terkait polemik PT. Freeport Indonesia (PT FI).
Menurut Mahyudin, tanpa sadar PTFI telah menyertai kegagalan pembaharuan agraria dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
“PTFI telah menjadi problem historis yang harus di tuntaskan,” tegas Mahyudin, Rabu (22/2).
Lebih lanjut, Mahyudin mengapresiasi kepada negara melalui Kementerian ESDM yang menekan PTFI untuk tidak meributkan regulasi terkait perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Karena kewajiban bagi siapapun yang berinvestasi dalam negeri untuk mematuhi hukum nasional Indonesia.
“PT. Freeport Indonesia mestinya tahu diri bahwa dengan kurang lebih 25 tahun beroperasi di Indonesia dengan kontribusi yang tidak signifikan untuk Indonesia mestinya mengikuti apa yang menjadi keinginan Indonesia,” ucap dia.
Karena, kata dia, semenjak menambang emas di Indonesia berdasarkan KK perpanjangan pada tahun 1991, Freeport hanya membayar royalti emas kepada indonesia sebesar 1 persen hingga kini, padahal jika mengacu pada PP No.45 Tahun 2003 Tentang PNBP, seharus 3, 75 persen harga jual kale tonase. Sudah begitu, lanjut dia, sejak masuk ke tanah papua berdasarkan KK generasi pertama tahun 1967, Freeport melaporkan pihaknya hanya menambang tembaga.
“Padahal pada tahun 1978 Freeport ketahuan selain mengekspor tembaga, juga mengekspor emas,” sebutnya.
Masih kata Mahyudin, jika menggunakan rumus probabilitas, membandingkan royalti emas 1 persen dengan royalti emas 3,75 persen semenjak 2003 hingga 2010. Kerugian negara mencapai $256.179.405,00. Kerugian negara tersebut di dapat dari total royalti emas 3,75 persen (2003-2010) di kurangi total royalti 1 persen (2003-2010). Sehingga pada akhirnya sumberdaya agraria ini sama sekali tidak memiliki manfaaf untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya rakyat papua.
Selain negara di rugikan, tambah dia, kehadiran Freeport menjadi salah satu biang konflik agraria dan sumber masalah di Indonesia. Potensi konflik akibat dari penguasaan tanah untuk kepentingan pertambangan, tak hanya melibatkan beberapa pihak namun telah merangsek ke sendi-sendi kehidupan sosial lainnya.
Problem lain yang hingga kini belum selesai dengan kehadiran PTFI adalah masyarakat adat setempat (Amungme, Kamoro, Damal, Dani, Moni, Ekari dan Nduga) tidak mengetahui persis tapal batas wilayah konsesi PT. Freeport.
“Hal ini telah menyebabkan terjadinya sengketa antara masyarakat yang sedang berburu di wilayah adat yang menjadi basis klaim,” bebernya.
Namun juga di klaim oleh Freeport sebagai wilayah konsesi. Sebagai pemilik hak atas tanah dan sumberdaya alam mereka berhak mengetahui segala sesuatu yang berhubungan dgn kehadiran Freeport sesuai semangat FPIC
“Daripada kehadirannya menambah panjang problem keagrarian, alangkah baiknya PT. Freeport Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia,” tandasnya.