
Jakarta, beritaasatu – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, khususnya yang mengatur operasional armada berbasis aplikasi online atau model bisnis e-hailing.
Direktur I-Movement Supriyadi mengatakan mengenai sosialisasi dan pelaksanaan peraturan harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, baik dari sisi konsumen maupun para pengemudi (driver) sebagai penyedia layanan publik.
“Sosialisasi harus memeperhatikan kepentingan masyarakat banyak,” Ucap Supriyadi dalam rilisnya yang diterima oleh redaksi, Jakarta (18/1/2017).
Lanjut Supriyadi, Permenhub 32 tahun 2016 mulai disosialisasikan 1 Oktober 2016 hingga sekarang. Pada 28 Maret 2016 era Menhub Ignasius Jonan, aturan tersebut berlaku efektif enam bulan setelah diterbitkan atau efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016.
” Permenhub yang dikelurkan menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak melalui diskusi publik dan tanpa dikonsultasikan kepada kementerian terkait lain.,” ujarnya.
Supriyadi menilai, mengenai Permenhub 32 jelas melanggar prinsip ekonomi kerakyatan karena memaksa para pengemudi armada online menjadi karyawan atau perkerja, padahal pada prinsip bisnisnya pengemudi didorong menjadi enterprenuer.
Supriyadi mencontohkan penerapan yang ada pada Uber, Grab dan Gocar menggunakan e-hailing yang dimana para pengendaranya diberdayakan dan didorong menjadi pemilik-pengusaha (owner-entrepeneur).
melihat berkembangnya teknologi yang tak bisa dicegah maka banyak pihak meminta kepada pemerintah memberikan ruang hukum yang jelas kepada model bisnis e-hailing.
“Pemerintah harus memberikan ruang hukum yang jelas,” tuturnya.
Pengamat ekonomi pun menilai mengenai Permenhub 32/2016 bertentangan dengan jiwa ekonomi kerakyatan, karena menggolongkan usaha mitra e-hailing dalam kategori taksi konvensional atau angkutan umum.
Padahal ketentuan tentang angkutan sewa masih diatur sebagai model usaha transportasi konvensional, seperti adanya kewajiban balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK), kewajiban memiliki SIM A Umum, dan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).
Adanya kebutuhan revisi Permenhub 32/2106, muncul dari para pelaku bisnis armada online agar kewajiban memiliki SIM A Umum bagi para mitra pengemudi e-hailing paruh waktu (part-timer) dipertimbangkan, ataupun sopir yang mengemudi tidak lebih dari 30 jam per minggu.
Supriyadi menyampaiakan para driver juga menuntut agar dilakukan penghapusan mengenai kewajiban balik nama STNK atas nama perusahaan atau koperasi, dan penghapusan ketentuan batasan volume mesin kendaraan seperti taksi, dan keberadaan kepemilikan pool.
Dalam perkembangan teknologi keberadaan aplikasi onilne masuk dalam ranah investasi, karena itu membutuhkan aturan yang harus diharmonisasikan. Keberadaannya yang sudah sangat berkaitan dengan ekonomi kerakyatan, dimana banyak masyarakat turut terberdayakan dalam kondisi ekonomi sedang sulit dan masyarakat yang memiliki kendaraan bisa dikaryakan dengan armada online berbasis aplikasi.
Permenhub 32/2016 dalam proses sosialisasi, ada kebutuhan revisi, dimana pelaku bisnis armada online dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dapat harmonis dalam menyusunannnya.
Gelar diskusi panel ini dimaksudkan ada masukan yang postif dan saling menguatkan. Karena pada dasarnya peraturan dibuat untuk adanya keseimbangan dan keadilan.
“Artinya, ada harmonisasi dalam aturan bisnis transportasi yang harus dipenuhi pelaku bisnis dengan tujuan melindungi konsumen,” pungkasnya.













Komentar