Jakarta – Hanya dalam waktu satu hari sejak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan membuka posko pengaduan TKA Cina, ternyata sudah masuk laporan puluhan perusahaan yang mempekerjakan TKA Cina unskill worker dengan jumlah ribuan orang.
Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (6/1/2017).
“Beberapa perusahaan yang dilaporkan menggunakan TKA Cina antara lain PT HX, PT LSI, PT SSSM, PT MFS, PT KPSS, PT HS, PT MMI, PT SMI, PT VDN, dan lain-lain,” ujar Iqbal.
Disebutkannya, perusahaan tersebut tersebar di Pulogadung Jakarta, Bekasi, Tangerang, Karawang, Bogor, Sulawei Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Menurut Iqbal, pihaknya mempermasalahkan keberadaan TKA Cina, karena mereka bekerja sebagai buruh kasar (unskill worker) di bagian maintenance operator produksi, juru masak, adm produksi, gudang, bubut, timbangan, adm hrd dll. Padahal, kata dia, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan sudah mengatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan.
“Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia,” katanya.
Syarat kedua, lanjut Iqbal, TKA yang memiliki keterampilan wajib didampingi tenaga kerja lokal asal Indonesia. Tujuannya agar terjadi transfer pengetahuan dan transfer pekerjaan. Dengan demikian, tenaga kerja Indonesia yang mendampingi TKA bisa memiliki keterampilan yang sama dengan TKA yang didampingi. Ketika kemudian dalam rentang waktu tertentu si TKA kembali ke negara asalnya, pekerjaan yang ditinggalkan sudah bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Sedangkan syarat ketiga, menurut Said Iqbal, TKA wajib memahami budaya dimana dia bekerja. Memahami budaya yang dimaksud adalah bisa berbahasa Indonesia.
“Sayangnya, peraturan bahwa TKA wajib berbahasa Indonesia telah dihapus,” sebutnya.
Lebih lanjut Iqbal menambahkan, Posko pengaduan TKA China dari KSPI yang berada di 20 propinsi ini akan terus mendata hingga 29 Januari 2017. Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2017, KSPI akan memasukan gugatan hukum “citizen lawsuit” di PN Jakpus.
“Juga serempak di 20 Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia dengan tuntutan stop TKA Cina unskill worker, cabut bebas visa Cina, denda Rp 1 kepada Presiden, Wapres, dan Menaker terkait dengan kebijakan TKA Cina,” tandasnya.







Komentar