Ribuan Buruh Sambangi Kantor Gubernur & DPRD Sumsel

Ekonomi325 Dilihat

Palembang – Ribuan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika Keuangan dan Perbankan (FSB NIKEUBA) wilayah Sumsel berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Kantor DPRD Sumatera Selatan, Kamis (22/12).

Mereka mendesak peran pemerintah Sumsel memberikan perlindungan secara maksimal kepada kaum buruh mengingat masih banyaknya pelanggaran hukum ketenagakerjaan di wilayah Sumsel.

“Pemda Sumsel juga agar menerbitkan Perda ketenagakerjaan tentang sanksi pelanggaraan serta KHL di hitung bukan berdasarkan buruh lajang akan tetapi berdasarkan buruh yang sudah berkeluarga,” tegas Ketua DPC FSB NIKEUBA Palembang Sumsel Hermawan.

ksbsiPasalnya, massa dari berbagai Perusahaan yang tergabung di Federasi NIKEUBA salah satu federasi yang terafiliasi dengan KSBSI tersebut mulai berkumpul di depan kantor Gubernur dari pagi pukul 07.30 Wib.

Mereka berorasi secara bergantian dan aksi berjalan tertib dibawah pengawalan petugas polisi dan satpol PP.

Lebih lanjut, Hermawan mendesak agar berlakukan UMSP Sumsel per 1 Januari 2017, dan cabut PP 78 yang dinilai menjadi momok kaum buruh.

Berbagai spanduk dan poster dibentangkan massa yang berisi tuntutan di antaranya, hapus buruh kontrak, tolak revisi UU No.13 tahun 2003, tolak upah murah dan cabut PP 78, berlakukan UMSP per 1 januari.

Sementara itu, Korwil KSBSI Sumsel Ali Hanafiah lebih menekankan penolakan terhadap rencana revisi UU No 13 tahun 2003 yang dianggap lebih menyengsarakan kaum buruh saat ini.

Dalam aksinya itu, perwakilan buruh yang dipimpin Hermawan dan Ali Hanafiah di temui pihak Gubernur dan pada prinsipnya mendukung perjuangan kaun buruh dengan pemberlakuan UMSP per 1 Januari, adanya perda ketenagakerjaan di sumsel, merekomendasikan penolakan PP 78 2015 dan revisi UU 13 2003.

Komentar