GPMI: Usulan SKK Migas Menjadi BUMN Khusus Tidak Masuk Akal

Ekonomi259 Dilihat

Jakarta – Pembenahan usaha migas di Indonesia hanya dapat diperbaiki dengan membubarkan Satuan Kerja SKK Migas dan meleburkannya kedalam unit-unit di Pertamina. Dengan begitu, pengelolaan migas tidak berhimpitan.

“Saya yakin, lifting minyak akan dapat diperbaiki,” demikian disampaikan Ketua Umum Gerakan Penyelamat Migas Indonesia (GPMI) Akbar Kiahaly, di Jakarta, Senin (2/5).

SKK MigasLebih lanjut, Akbar menilai pasca pembubaran BP Migas yang berganti bernama SKK Migas, entitas lembaga tersebut belum merepresentasikan ketentuan konstitusi. MK mengamanatkan agar SKK Migas merupakan bagian dari perusahaan pelat merah yang mengatur kegiatan hulu migas. Namun kenyataannya, entitias lembaga ini justru cenderung berpotensi merugikan negara.

“Hubungan kontraktual yang dilakukan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau operator migas nasional langsung ke negara melalui pengawasan dari Kementerian ESDM. Hubungan yang bersifat business to business itu, tidak boleh diatur negara karena menimbulkan intervensi dan cenderung berpeluang terjadinya praktik korupsi,” jelasnya.

Akbar pun mengusulan, sebaiknya SKK Migas dibubarkan dan di leburkan dengan holding PT Pertamina (Persero). Sebab, kata dia, Pertamina merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang menjadi bagian dari aspek persoalan energi di dalam negeri.

Sebelumnya muncul wacana agar pemerintah untuk mengubah sistem SKK Migas menjadi perusahaan pelat merah. Namun hal ini mendapat penolakan dari Ketua GPMI, yang menurutnya akan menciptakan sistem yang lebih rumit.

“Kami menolak keras dikonversinya SKK Migas jadi BUMN khusus. Sebab ini akan menciptakan sistem yang ribet,” pungkasnya.

Komentar