Moratorium Reklamasi Jadi Domain Pemerintah bukan KPK

Ekonomi165 Dilihat

Beritaasatu – Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini, disebutkan bahwa kewenangan terkait moratorium reklamasi di area pesisir utara Jakarta merupakan domain pemerintah pusat.

“Kalau masalah moratorium itu kan domain pemerintah,” tegas mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehemahua, Selasa (26/4/2016).

Reklamasi Teluk Utara JakartaAbdullah kembali menegaskan lembaga penegak hukum termasuk lembaga antirasuah tidak mempunyai hak turut andil mengatur moratorium reklamasi tersebut.

“Bukan domain penegak hukum, termasuk KPK,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan pihaknya dalam porsi hanya mendukung moratorium yang disepakati Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Pemprov DKI Jakarta usai pertemuan beberapa waktu lalu.

“Ke depannya, ada perbaikan regulasi yang lebih memperhatikan kepentingan lingkungan, sosial, dan ekonomi terkait proyek reklamasi teluk Jakarta saat yang saat ini diberhentikan sementara,” jelas dia.

“Mudah-mudahan bisa dicapai dengan setelah adanya kesepakatan itu,” pungkasnya.