Buruh Desak Kejaksaan agar Buktikan Pengusaha Tak Kebal Hukum

Ekonomi151 Dilihat

Beritaasatu – Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menyebut pengusaha telah terbukti kebal terhadap hukum perburuhan. Pasalnya, pengusaha konveksi Hendry Kumulia sudah divonis kurungan satu tahun penjara dan terbukti membayar upah 170 buruh yang mayoritas perempuan di bawah UMP dan tidak mengikut sertakan Jamsostek.

“Hukum perburuhan menjadi lentur dan panjang ketika menyasar pengusaha. Setelah divonis satu tahun penjara, bos perusahaan pembuat kaos kaki PT. Siliwangi Knitting Factory itu tetap bisa melenggang bebas,” demikian disampaikan Juru Bicara FPBI Michael, Kamis (7/4/2016).

Bahkan, menurut dia, 10 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dari MA, Hendry Kumulia tetap bisa menghirup udara segar. Perusahaan tersebut memasok kaos kaki untuk berbagai merek ternama seperti Chik, Polo, Oshkos, Pipiniko, Unibay dan kaos kaki untuk TNI/POLRI.

“Pengadilan butuh 4 tahun lebih untuk mengganjar Hendry Kumulia mendapat vonis bersalah yang berkekuatan hukum tetap,” cetus dia.

Mogok Nasional
Mogok Nasional

Dijelaskan Michael, proses berliku itu bermula pada tahun 2011 ketika Hendry Kumulia menjadi terdakwa atas laporan buruh Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI). Pada 19 Januari 2012, PN Jakarta Utara memvonis Hendry Kumulia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda 100 juta. Ia terbukti melanggar pasal 90 UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan pasal 4 UU 3/1992 tentang Jamsostek. Namun, Hendry Kumulia mengajukan banding hingga ke MA. Dalam proses yang panjang tersebut, akhirnya berbuah manis bagi buruh PT. Siliwangi ketika ketua majelis Hakim Dr. H. M Imron Anwari, SH, SpN, M.H menolak permohonan kasasi dari pemohon 1: Jaksa Penuntut Umum Pada kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa: Hendry Kumulia tersebut. MA telah mengeluarkan salinan putusan yang bersifat inkrah untuk menguatkan putusan PN Jakarta Utara pada 11 Juni 2015.

“Setelah proses panjang tadi, pengusaha Hendry Kumulia terbukti kebal hukum karena tak kunjung dipenjara. Jika buruh yang dipidanakan oleh pengusaha maka prosesnya sangat cepat sekali, bahkan bisa langsung ditahan, tapi jika pengusaha yang terbukti bersalah, kejaksaan terkesan lambat dalam melakukan ekseskusi,” tegas Ketua Umum FPBI Herman Abdulrohman.

Maka itu, kata Herman, pihaknya menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan surat perintah eksekusi atau penahanan terhadap terpidana tersebut. Diketahui, ratusan buruh hari ini berunjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara taat hukum. Dalam aksinya itu, mereka menuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuktikan bahwa semua warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum seperti tertuang dalam UUD45 pasal 28.

“Keenganan Kejaksaan untuk melakukan eksekusi telah melukai rasa keadilan masyarakat terkhusus kaum buruh,” kata dia.

Selain itu, tambah dia, FPBI juga akan tetap melakukan tekanan hingga pengusaha yang melanggar hukum tersebut dipenjara. Jika tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan melaporkan kepala kejaksaan negeri Jakarta Utara ke Komisi Kejaksaan dan DPR RI.