Buruh Setuju UU Tabungan Perumahan Rakyat dengan 4 Syarat

Ekonomi216 Dilihat

Beritaasatu – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai ‎pada prinsipnya buruh Indonesia setuju dengan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Karena  menurut Presiden KSPI Said Iqbal, kondisi saat ini 80% buruh tidak bisa beli rumah, harga rumah tipe 27 Rp 120 juta dengan DP 30%(Rp 36 juta) dan cicilan Rp 1,2 juta/bulan.

“Sungguh mustahil buruh bisa beli rumah (mimpi), jadi tapera adalah jalan keluarnya,” kata Said, Rabu (24/2/2016).

Mogok Nasional
Mogok Nasional
Tapi Said mengatakan pihaknya akan setuju dengan UU Tapera itu dengan 4 syarat, yaitu Pertama, iuran 2,5% dari Pengusaha dan 0,5% dari buruh harus dipastikan bahwa semua buruh bisa jadi peserta tapera dan bisa beli rumah tanpa terkecuali.Berikutnya, minimal buruh penerima upah minimum bisa ikut Tapera dan bisa beli rumah, jangan buruh dengan nilai gaji tertentu saja yang bisa ikut Tapera, misal gaji minimal Rp. 4 juta. 

“Ini ‘ngawur’ karena  sama saja dengan jualan rumah pakai UU (yang untung pengembang karena rumah yang dibuat pasti ada yang beli), sama saja bohong Tapera. Akal-akalan DPR dan pengembang. Jadi peserta Tapera adalah minimal penerima upah minimal bukan diatas UMP saja,” tuturnya.

Ketiga, lanjut Said, harus dibentuk dewan pengawas yang erasal dari Serikat buruh, Apindo, Pemerintah terhadap dana Tapera karena dana tersebut berasal dari buruh dan pengusaha (bayangkan ada dana luar biasa besar perbulan 3% x Rp2 juta/rata-rata upah x 44,4 juta/jumlah buruh formal).Terakhir, sambung Said, pemerintah wajib subsidi harga rumah dari program tapera. Misalnya, subsidi kredit konstruksi, bunga, listrik dll sehingga harga rumah murah (50% dari harga rumah sekarang).

“Kalau 4 syarat ini tidak terpenuhi maka buruh menolak UU Tapera,” tutupnya.

Komentar