Beritaasatu – Gonjang-ganjing isu tentang pengelolaan sumber daya alam terkhusus yang bersentuhan dengan PT. Freeport Indonesia seperti tiada habisnya. Seluruh rakyat Indonesia seolah dihadapkan pada satu dongeng panjang yang bercerita tentang relasi penguasa dengan pemilik modal.

“Dongeng yang seringkali mampu memejamkan mata pendengarnya, menghilangkan ingatan sesaat, dan melenakan. Belum hilang dari ingatan kita, pemberitaan beberapa pekan lalu tentang divestasi saham yang ditawarkan oleh Freeport yang tak kunjung ada hasilnya, kini, kembali dihadapkan oleh fakta lain mengenai telah habisnya masa tenggat izin eksport konsentrat tembaga per tanggal 28 Januari 2016 kemarin untuk PT. Freeport Indonesia,” Ketua Presidium Front Revolusi Selamatkan Kekayaan Bangsa (FOROS-Bangsa) Rakhmat Abril Kholis, Selasa (2/2/2016).
Dikatakan dia, hal ini mengartikan bahwa menurut aturan yang ada, terhitung tanggal 28 Januari 2016 Freeport telah dilarang untuk mengekspor hasil tambang dalam bentuk konsentrat. Freeport telah kehilangan hak untuk mengekspor konsentrat tembaga senilai lebih dari satu miliar dolar AS.
“Komunikasi bersama Kementerian ESDM terkait hal ini pun buntu dikarenakan Freeport tak kunjung mau menyetorkan jaminan keuangan untuk pembangunan fasilitas pengolahan mineral (smelter) senilai 530 juta dolar AS ke Indonesia,” ujarnya.
Berkaitan dengan eksport konsentrat tembaga, pada tahun lalu, lanjut dia, Freeport berhasil menjual 744 juta konsentrat tembaga dari Grasberg senilai 1,73 miliar dolar AS. Angka ini, kata dia, mengacu pada laporan keuangan perusahaan pada kuartal IV tahun 2015. Walhasil, sambungnya, penghentian ekspor bisa diartikan barang tentu akan merugikan Freeport dan juga menyerang pendapatan negara dari penerimaan pajak (bea) ekspor.
“Pemerintah harus ambil sikap tegas,” ujarnya.
Mengacu pada rentetan analisa tersebut, sambung dia, maka pihaknya menilai pemerintah harus memiliki kecepatan dalam menentukan kebijakan.
“Pemerintah harus mengkaji secara mendalam dan mengambil tindakan tegas terkait ini. Disatu sisi Freeport tidak memiliki iktikad untuk menyetor jaminan smelter, dan disisi lain Indonesia banyak kehilangan pendapatan lewat bea ekspor konsentrat yang terhenti,” ucapnya.
Lebih jauh, Rakhmat menyatakan mendukung wacana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) No. 4 Tahun 2009 yang diwacanakan parlemen. Perundang-undangan yang mengatur secara rigit hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya mineral (tambang) dan batu bara dari hulu hingga ke hilir. Wacana revisi itu terangkat atas dasar pertimbangan bahwa Indonesia sangat tidak diuntungkan dengan sistem pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara seperti ini. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima Indonesia melalui sektor Minerba hingga kini hanya berkisar Rp 35 Triliun saja. Hal ini bisa dikategorikan sangat kecil dibandingkan dengan banyaknya unit-unit sumber daya alam berupa mineral dan batubara yang ada di negeri ini.
“Atas dasar itu, demi melaksanakan amanat undang-undang dasar bahwa sumber daya alam yang terkandung di bumi pertiwi dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, FOROS-Bangsa mendukung adanya wacana Revisi UU No. 4 Tahun 2009 oleh DPR RI, dan mendorong pemerintah agar turut serta dalam medukung serta mengawal proses perbaikan undang-undang tersebut,” pungkasnya.







Komentar