Beritaasatu – Puasa juga belum masuk sob, tapi sudah ada kabar menggembirakan bagi para karyawan di masing-masing perusahaan. Pemerintah menghimbau semua perusahaan agar mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum Lebaran tahun ini yang jatuh pada tanggal 17-18 Juli 2015.
Padahal biasanya sob, pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya dilakukan paling lambat seminggu sebelum lebaran atau H-7.
“Kami menghimbau agar pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Lebaran dengan penuh suka cita,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri seperti dikutip dari naker.go.id.
Alasan pemerintah pun nampaknya cukup jelas sob, para pekerja yang ingin pulang kampung diharapkan melakukan persiapan lebih matang untuk kegiatan mudik ke kampung halaman masing-masing. Apalagi keperluan mudik biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum lebaran tiba.
“Kalau berkaca pada regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu lah,” katanya lagi.
Lebih jauh pemerintah juga menegaskan kepada setiap perusahaan bahwa pembayaran THR bagi pekerja /buruh harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Artinya sob, peraturan tersebut menegaskan kepada perusahaan dan karyawan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih. Dan, bagi karyawan yang telah bekerja dalam kuun waktu satu tahun (12 bulan) atau lebih, berhak mendapatkan upah 1x gaji.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka akan diatur sesuai kebijakan perusahaan.







Komentar