Jaga Kemanan Pasar Produk Perikanan, Berantas IUU Fishing Lebih Keras dan Tegas

Ekonomi197 Dilihat

mafia perikananJakarta – Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Saut P. Hutagalung menyebutkan pasar utama produk hasil perikanan dunia khususnya,Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS) sangat serius dalam memerangi IUU fishing, bahkan jika ada produk hasil perikanan dari negara lain yang kedapatan melakukan IUU Fishing tak segan-segan komisi Eropa memberikan ‘yellow card, bahkan ‘red card’ bagi negara yang pelaku usahanya penangkapan ikannya masih leluasa melakukan praktek IUU fishing seperti Thailand (april 2015), Korea Selatan, Filipina, Solomon Islands, Tuvalu (2014), dan beberapa negara lain. “Kita harus serius perangi IUU Fishing dengan keras dan tegas guna menjaga produk perikanan kita tetap diterima oleh negara tujuan ekspor,” kata Saut.

Melihat potensi yang ada, tidak ada pilihan lain bagi Indonesia, agar industri perikanan kita dapat jadi pemain penting di ‎pasar global ke depan. Oleh karenanya mari kita bersama-sama harus membangun perikanan berkelanjutan dan terus memerangi IUU fishing. Karna kalau kita tidak serius, Indonesia bisa dapat ‘yellow card’ yang akan memukul pasar ekspor kita. Untuk itu, pilihan kita adalah melanjutkan konsistensi upaya pemberantasan IUU fishing secara tegas dan keras serta bersamaan dengan itu menata kebijakan dan program pengelolaan perikanan menuju perikanan berkelanjutan yang berdaya saing.”Memerangi IUU Fishing, sudah menjadi wajib agar produk perikanan kita tetap diterima di pasar global,” ujarnya.

‎oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh pengadilan perikanan Ambon dapat memberi signal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam  memberantas IUU fishing. Padahal, disini kami pemerintah sudah sangat keras dan tegas tapi badan peradilan belum satu arah. “Kami menginginkan dalam memerangi IUU Fishing bisa bertindak searah, karena ini menentukan produk perikanan kita tetap diterima di pasar global,” tegasnya.

Mengingat pengadilan Perikanan di Ambon yang mana kapal ikan asing KM Sino  yang terbukti melakukan praktek IUU fishing hanya dikenakan denda rp 100 juta per kapal. Hal ini sangat mencederai semangat kebangsaan dan rasa keadilan kita. Pemri up KKP bekerjasama dengan TNI-AL, Polri bahkan masyarakat ‎sudah demikian serius, keras dan tegas melakukan upaya pemberantasan IUU fishing, kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian 2 kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing, dapat memberi keyakinan bagi pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi ‘jalan keluar yang mudah’ bagi pelanggaran IUU fishing. 

Untuk itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kebang‎kitan Nasional ke-107 tahun ini, Pemerintah up kerjasama KKP dan TNI-AL melakukan penenggelaman 41 kapal ikan asing yang melakukan praktek IUU fishing di Indonesia. Penenggelaman dilakukan di bitung, ranai, tanjung balai asahan, pontianak, aceh pada tgl 20/5/2015. “Peringatan hari kebangkitan tahun ini merupakan momen untuk memperkuat bangsa ini dalam memerangi IUU Fishing,” tandasnya.