Sinergi Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Wujudkan Keberpihakan Regulasi yang Bermartabat

Ekonomi244 Dilihat

buruh KSPIJakarta, beritaasatu.com – Jelang momentum hari buruh sedunia 2015, komitmen pemerintahan Jokowi-JK terhadap keberpihakan terhadap buruh mulai di uji.

Pasalnya, segenap buruh di Indonesia menginginkan beberapa hal yaitu pertama, perlindungan hak normatif buruh, mulai dari perbaikan upah, kondisi kerja, hak cuti, kesehatan, hingga kebebasan berorganisasi. Berikutnya, adalah masa depan buruh yang mencakup penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching. Terakhir, mendorong regulasi perburuhan yang pro terhadap kepentingan buruh, baik UU, PP, Kepmen, dan peraturan lainnya.

Hal itulah yang disampaikan moderator Ayaturahman saat kupas tuntas diskusi publik bertema “Keberpihakan Regulasi terhadap Buruh” yang diinisiasi Youth Movement Institute di Galeri Cipta 3 TIM Menteng Jakpus, Kamis (16/4/2015).

Turut hadir narasumber diskusi yakni Mantan Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat, Ketua FNPBI Lukman Hakim, Ketua SPRI Marlo Sitompul, Dir. LKBHMI – PBHMI Ronal Taliki, SH, dan Lembaga Kajian Hukum Indonesia Riesqi Rahmadiansyah.

“Keberpihakan regulasi harusnya bisa menjadi jawaban bagi setiap persoalan perburuhan. Ubah paradigma adalah kunci kemajuan perusahaan, dan perusahaan adalah pintu untuk kesejahteraan buruh,” kata Ayaturahman.

Menurut dia, semua persoalan perburuhan yang menjadi persoalan serius di negeri ini akan dapat teratasi dengan baik, bila buruh dan pemerintah serta pelaku usaha memiliki pandangan yang utuh tentang dunia usaha dan iklim perdagangan yang berpihak pada masyarakat.

“Menjadi harapan kita bersama bila semua persoalan buruh dapat teratasi dalam pemerintahan sekarang ini melalui regulasi serta kebijakan yang diterjemahkan dalam kerangka berfikir demi kesejahteraan rakyat. Semoga buruh akan lebih produktif dalam mendorong roda perekonomian Indonesia,” terang dia.

Sementara itu, bekas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat menyebutkan regulasi tertinggi terletak di Pancasila, UUD 1945 disusul UU dan Peraturan Pemerintah pengganti UU.

“Semua itu adalah regulasi. Dibawahnya lagi ada Perda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jumhur menyayangkan sikap para penentu regulasi yakni MPR sehingga menjadikan beberapa pasal berubah sehingga berdampak terjadinya liberalisasi.

“Jika ini terjadi maka akan berantakan. UU itu harusnya mengacu pada UUD 45,” terang dia.

Aktivis Buruh FNPBI Lukman Hakim mengharapkan agar mahasiswa memberikan ide sumbangsihnya yang berpihak kepada kaum buruh. Sebab itu adalah tanggung jawab para pemuda.

“Tugas mahasiswa dan pemuda harus kritis pada compang-campingnya regulasi terhadap keberpihakan buruh. Jangan hanya mengkritik saja tapi berikan solusi yang pro rakyat,” ujar aktivis Barisan Insan Muda (BIMA) ini. 

Lebih lanjut, Lukman mempertanyakan regulasi saat ini harusnya lebih bersinergi pada perburuhan. Ia pun mendorong agar kebijakan sistem ekonomi berpijak pada trisakti agar tidak dirongrong.

“Kita harus konsekuen agar reformasi bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SPRI Marlo Sitompul menyoroti mengenai problem yang terjadi pada kebijakan buruh. Seperti regulasi yang tidak berpihak pada buruh.

“Ada terjadi problem terkait kebijakan buruh. Contohnya soal UMP itu landasannya masih kurang jelas. Jika dibuka kasusnya pasti bersumber pada kebutuhan pokok,” tutupnya.