Kenaikan Harga BBM Harusnya Didiskusikan dengan DPR

Ekonomi30 Dilihat

pom bensin manisJakarta, beritaasatu.com – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) harusnya didiskusikan dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pemerintahan Jokowi-JK menetapkan menetapkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan DPR terlebih dahulu.

“Kenaikan BBM ini harusnya lewat diskusi dengan DPR. Diskusi ini penting mengingat DPR merupakan wakil rakyat,” demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika saat diskusi bertajuk ‘Kenaikan Harga BBM dan Dampak Ekonomi Rakyat’ di Bumbu Desa Cikini Menteng, Jakpus, Minggu (29/3/2015).

Turut hadir narasumber lainnya Hadir Staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Widyawan Prawiraatmaja, Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, dan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.

Lebih lanjut, Kardaya menduga penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) tidaklah transparan. Harga BBM merupakan kepentingan publik, jadi
seharusnya dilakukan secara terbuka. Oleh karenanya, pemerintah dianggap melanggar konstitusi. 

“Pemerintah tidak konsisten dalam menetapkan
harga. Kebijakan BBM, karena menarik perhatian publik, maka harus konsisten, tidak boleh zig-zag. Pemerintah telah melanggar konstitusi,” bebernya.

Dikatakan dia, pemerintah harusnya mawas diri dan memastikan bahwa kebijakan itu tak langgar konstitusi. “Apakah pemerintah buka-buka catatan, itu ada ketentuan yang melanggar konstitusi atau tidak? Apakah ketahuan melanggar atau tidak, malah tenang-tenang saja,” terang dia. 

Lebih jauh, kenaikan harga BBM sebanyak Rp500/liter yang dilakukan pemerintah dituding tidak memikirkan kebutuhan rakyat. Dalam setiap melakukan kebijakan, seperti penetapan harga BBM, harusnya pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal. Yaitu, kebijakan kenaikan harga ini harus mempertimbangkan kepentingan rakyat.

“Harusnya dibuat secara transparan, harus konsisten, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Komentar