Dukung RUU HAM, Achmad Fanani Minta Pemerintah Serius Libatkan Masyarakat

Berita Utama7 Dilihat

Jakarta, 7 Agustus 2026 – Wacana revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia. Namun, proses pembahasannya harus dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat secara bermakna, serta memperbaiki sejumlah pasal yang masih menuai kritik.

Hal itu disampaikan Koordinator MUDA SETARA Institute, Achmad Fanani Rosyidi, dalam program podcast bertema “RUU HAM untuk Siapa? Rakyat Berhak Bertanya” yang tayang di YouTube Tribun Rakyat, Jumat (7/8), pukul 11.30 WIB.

Menurut Fanani, revisi UU HAM bukan muncul tanpa alasan. Selama ini Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen HAM, mulai dari Komnas HAM, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga UU Pengadilan HAM. Namun, praktik penegakan HAM masih menghadapi berbagai persoalan sehingga revisi dinilai menjadi kebutuhan.

“Kemunculan RUU HAM ini tidak muncul dari ruang kosong. Ada berbagai evaluasi dan usulan dari masyarakat sipil yang kemudian ditangkap oleh pemerintah,” ujar Fanani.

Ia menilai langkah pemerintah membentuk Kementerian HAM sebagai kementerian tersendiri serta menginisiasi RUU HAM patut menjadi perhatian positif. Meski demikian, menurutnya, keberhasilan revisi tersebut sangat bergantung pada kualitas proses pembahasannya.

“Saya pribadi mendukung perumusan RUU HAM ini. Tapi dengan banyak catatan. Aspirasi masyarakat harus diberikan ruang seluas-luasnya dan prosesnya harus benar-benar dikawal bersama,” katanya.

Fanani menjelaskan, sejumlah organisasi masyarakat sipil pada dasarnya mendukung revisi UU HAM, tetapi juga mengajukan berbagai kritik terhadap beberapa substansi dalam rancangan tersebut.

Salah satu catatan utama adalah perlunya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Menurutnya, sebagian kelompok masyarakat sipil menilai proses penyusunan RUU masih berlangsung terlalu cepat sehingga ruang konsultasi publik perlu diperluas.

Selain itu, ia menyoroti perlunya penguatan kewenangan Komnas HAM, terutama terkait proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM agar tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata.

Fanani juga mengingatkan adanya sejumlah pasal yang dinilai berpotensi menjadi “pasal karet”, khususnya terkait frasa pembatasan hak atas nama ketertiban umum maupun moral, yang dinilai perlu dirumuskan lebih jelas agar tidak disalahgunakan dan justru membatasi kebebasan sipil.

Di sisi lain, ia mendorong agar kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, pembela HAM, hingga masyarakat terdampak konflik memperoleh afirmasi yang lebih kuat dalam substansi RUU.

Menurut Fanani, apabila revisi dilakukan secara komprehensif dan partisipatif, RUU HAM dapat menjadi momentum memperkuat penegakan HAM di Indonesia, termasuk memperbaiki mekanisme penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM yang selama ini dinilai belum optimal.

“Kalau pemerintah serius, maka partisipasi publik harus dibuka seluas-luasnya. Ini kesempatan untuk menghadirkan Undang-Undang HAM yang benar-benar lebih baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Fanani juga mengajak DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan agar revisi UU HAM tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan regulasi yang memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menutup diskusi, ia kembali menegaskan dukungannya terhadap revisi UU HAM dengan syarat seluruh masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang tersebut.

“Saya mendukung penuh perumusan RUU HAM, tetapi dengan catatan. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, menyempurnakan substansi, dan memastikan hasil akhirnya benar-benar berpihak pada pemajuan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Komentar