Penyitaan Ponsel Aiman, Lemkapi : Sesuai Prosedur Hukum yang Berlaku

oleh
oleh

Jakarta – Merespons aduan Aiman Witjaksono ke Kompolnas terkait Polda Metro Jaya menyita handphone miliknya. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi sendiri sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, jadi penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Edi mengatakan penyitaan adalah kewenangan penyidik. Menurutnya, ponsel Aiman disita karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum,” katanya.

Dosen pasca-sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu. menjelaskan penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Sebab, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang.

Menurut Edi, jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya. Dia menyarankan untuk mendaftarkan gugatan pra-peradilan ke pengadilan.

“Saya kira Aiman bersama kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum lainnya dan tidak hanya bisa protes kepada polisi,” tuturnya.

Diketahui, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta Selatan (Jaksel). Aiman mengadu perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin.

“Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Wicaksono. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Wicaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman,” kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1).

Menurutnya, penyitaan ponsel Aiman terburu-buru. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.

“Jadi karena laporan terhadap Mas Aiman ini ada 6 LP, tentu kita menganggap ini sangat serius, dan ini sudah masuk tahap penyidikan, dan supaya proses ini lebih transparan, ada check and balances dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini,” katanya.

Diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono yang mengadu ke Kompolnas perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin. Ade menegaskan penanganan kasus Aiman di Polda Metro sudah sesuai dengan prosedur.

Ade menjelaskan alasan penyidik menyita Hp milik Aiman. Menurutnya, HP Aiman disita untuk kepentingan dalam proses penyidikan kasus.

“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1).

Dia menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan dalam KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.