Jakarta – Ribuan massa mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat (FPR) berencana akan melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia sebagai kampanye massa peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2016 pada Senin (26/9/2016).
Sasaran aksi yang bakal di sambangi ribuan massa petani itu adalah Balaikota DKI, Kemenhan RI, dan Istana Negara.
“Aksi akan dimulai pada pukul 07.00 wib, dengan titik kumpul di masjid Istiqlal, dilanjutkan dengan longmach menuju Kantor Gebernur DKI Jakarta, Kantor Kemenhan RI serta puncaknya di Istana Negara dengan memobilisasi massa dari Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta,” tegas Koordinator FPR Rudi HB Damman, Minggu (25/9/2016).
Lebih lanjut, Ketua Umum GSBI itu mengatakan untuk wilayah luar Pulau Jawa (Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Bali Nusra dan NTT serta Pulau Papua) akan melakukan aksi yang sama dengan sasaran kantor-kantor pemerintahan setempat pada tanggal 26 September 2016 sedangkan yang di Luar Negeri akan melaksanakan aksinya pada hari Minggu, 25 September 2016.
“FPR akan menyerukan sikap ‘Menolak Reforma Agraria Palsu Jokowi-JK’,” tuturnya.
Salah satu tuntutan FPR, adalah peristiwa yang sedang hangatnya yakni menolak proyek reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran terhadap rakyat. Selain itu, mereka juga menuntut hentikan monopoli dan perampasan tanah, wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industri nasional. Selanjutnya, hentikan intimidasi, teror, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan seluruh rakyat serta turunkan sewa tanah, naikkan upah buruh tani, turunkan harga sarana produksi pertanian, turunkan bunga kredit pertanian, naikkan harga produk pertanian dan, tolak impor produk pertanian asing.
“Momentum ini juga menjadi sangat penting, karena secara lansung menyediakan syarat ojektif bagi rakyat untuk terus memperkuat persatuan dan berjuang bersama, utamanya untuk mewujudkan reforma agraria sejati,” jelas dia.
Lebih jauh, Rudi menilai keputusan untuk memberikan izin bagi kelanjutan kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta pada 13 September 2016 merupakan keputusan yang berwatak anti rakyat dan anti demokrasi. Keputusan pemerintah tersebut melegitimasi dan mengintensifkan perampasan tanah, mencabut hak hidup rakyat, dan merampas seluruh hak-hak demokratis rakyat. Keputusan tersebut pasti akan mengintensifkan tindasan melalui kekerasan, intimidasi, dan teror terhadap rakyat.
“Keputusan pemerintah tersebut telah menindas aspirasi dan hak demokratis rakyat. Keputusan pemerintah tersebut pasti akan menjadi acuan bagi pemerintah di berbagai daerah, sehingga akan mengintensifkan tindasan yang semakin menyesengsarakan rakyat,” tandasnya.







Komentar