Penyuap Pemulusan Proyek Kementerian PUPR Digarap KPK

Hukum191 Dilihat

Beritaasatu – Dua tersangka dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap pemulusan proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kedua tersangka itu adalah Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) dan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Abdul Khoir akan dimintai keterangannya sebagai tersangka sementara Damayanti dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir.

OTT tim penyidik KPK
OTT tim penyidik KPK

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AKH sebagai tersangka, serta DWP sebagai saksi untuk AKH,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (11/3/2016).

Diketahui, selain menjerat Abdul Khoir dan Damayanti, penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya membantu Damayanti yang disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.

Dalam pengembangan kasus, penyidik KPK juga telah menetapkan anggota DPR lainnya yaitu Budi Supriyanto.

Komentar