Bos Citra Gading dan Supirnya Diperiksa KPK

oleh
oleh

Beritaasatu – Direktur Untuk PT Citra Gading Asritama (CGA), Joko Supeno dan supirnya Sunaryo, dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan suap permintaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) perkara korupsi Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Trisusanto Sutisna),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jumat (11/3/2016).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha

Tak hanya Joko dan supirnya, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tersebut yaitu pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat.

“Awang juga diperiksa sebagai kasus yang sama,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.