Kembangkan Kasus DWP, KPK Incar Anggota Komisi V dari Partai Golkar

Hukum258 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ke anggota DPR lainnya, dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek jalan di Ambon, Maluku dalam APBN 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ikut menyeret anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti (DWP).

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Gembira Guntur Setiabudi Jakarta Selatan

Namun, menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, belum dapat memastikan anggota Komisi V DPR lainnya yakni dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto ikut masuk radar lembaga antirasuah.

“Tidak menutup kemungkinan untuk pengembangan kasus ke anggota DPR lainnya,” tuturnya, Jumat (15/1/2016).

Lebih lanjut, Yuyuk mengaku pihaknya sudah menyegel ruang kerja DWP dan Budi Supriyanto di DPR pada Kamis kemarin, 14 Januari 2016.

“Penyegelan tersebut dimaksudkan agar tempat-tempat tersebut digeledah untuk mencari jejak-jejak tersangka,” jelasnya.

Anak buah dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri itu akan dikurung di Rutan KPK selama 20 hari pertama.

“Dia ditahan untuk 20 hari pertama,” ungkapnya.

Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam (13/1) di Jakarta, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan enam orang. Mereka adalah; DWN; dua staf DWN Dessy A Edwin (DES) dan Julia Prasetyarini (JUL); Direktur Uatama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH); serta dua orang sopir.

Komentar