KPK Telusuri Info Soal SBY Nikmati Dana Korupsi Jero Wacik untuk Main Golf

Hukum940 Dilihat

sby-6_0Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri informasi mengenai disebutkannya bahwa Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ikut menikmati dana hasil korupsi Kementerian ESDM dalam bentuk bermain golf bersama tersangka Menteri ESDM Jero Wacik di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Pasalnya, informasi tersebut berumber saat sidang mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno dengan saksi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.

“Saya belum cek (informasi tersebut). Nanti saya cek infonya bener apa enggak,” ungkap Johan, Senin (1/6/2015).

Sebelumnya diberitakan, Sri Utami mengungkapkan bahwa Jero Wacik bermain golf dengan Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Golf Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menggunakan uang yang dikumpulkannya dari kegiatan di Kesetjenan Kementerian ESDM.

Pengakuan ini bermula saat, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukan untuk bermain golf bersama Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian uang entertainment Menteri Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.

“Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut, diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?,” tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 1 Juni 2015 siang tadi.

Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantahnya dia mengamini isi BAP tersebut. “Iya,” jawab Sri.

Seperti diketahui, nama Sri Wahyuni muncul dalam surat dakwaan Waryono Karno yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sri selaku mantan Koordinator Kegiatan Satker Setjen Kementerian ESDM disebut menerima aliran dana hingga mencapai angka Rp 2,3 miliar. Jumlah ini yang terbanyak dibanding nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan.

Diketahui, Waryono Karno dalam dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kesetjenan Kementerian ESDM itu, didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Komentar