Sprindik Baru SDA telah Diterbitkan KPK

Hukum337 Dilihat

suryadharma aliBeritaasatu – Surat perintah penyidikan (sprindik) baru telah diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali 24 Desember 2014.

“Berdasarkan pengembangan penyidik KPK telah keluarkan sprindik yang sama untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Kasus yang menjerat Suryadharma itu sama dengan kasus saat ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Perkara yang sama namun tempus delicti yang beda, tahun 2010-2011,” ungkap Priharsa.

Atas perbuatannya, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana. 

Komentar