Jakarta, beritaasatu.com – Banyak pihak yang kecewa terhadap Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih untuk melimpahkan perkara dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) KPK, Taufiequrachman Ruki mengungkapkan bahwa masih banyak pihak yang hanya melihat kasus Budi Gunawan ini dari satu sisi saja dan tak mau melihat secara menyeluruh
“Mereka hanya melihat satu kasus ini saja, sementara ini saya mesti melihat secara keseluran. Karena buat kami persoalannya bukan hanya satu kasus hukum ini, sudut pandangnya bukan hanya sudut pandang satu masalah,” tutur Ruki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).
Dia menjelaskan, bahwa KPK masih mempunyai pekerjaan yang lebih besar lagi dalam sisa waktu sepuluh bulan kedepan untuk periode jilid III ini. Jadi lanjutnya, kasus mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu biar diselesaikan Kejaksaaan.
“Seperti yang saya katakan, ada pekerjaan besar lain (dalam waktu sepuluh bulan). Yakni menyelesaikan 36 kasus yang tidak lebih kecil nilainya dari pada kasus saudara BG, jadi biarlah BG ditangani oleh Kejaksaan,” terangnya.
Menurut mantan Ketua KPK pertama ini, keputusan pelimpahan kasus BG sudah sesuai dengan UU KPK, dimana ada fungsi koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum. Ditambah, kata Ruki keputusan ini melihat hasil sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Budi Gunawan.
“Karena persoalannya ketika KPK dikalahakn di praperadilan berati penyidikannya tak boleh dilakukan. Berarti kalo sudah proses penyelidikan maka prosesnya adalah proses koordinasi supervisi. Jalan keluarnya adalah kita serahkan kepad Kejaksaan,” pungkasnya. (Al)







Komentar